Kebijakan HAKI dalam Era AI-Generated Content Tinjauan pada Promosi Pariwisata Digital
Authors
PUTRI ISFAHANI FAJRI
Insitut Pariwisata Trisakti
RIZAL APRIZAL
MUHAMMAD RIZKI RAIHAN
Abstract
Pariwisata digital merupakan pilar penggerak ekonomi Indonesia yang transformatif, berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan berbasis masyarakat. Inovasi terkini, AI-Generated Content (AIGC), menawarkan potensi revolusioner dalam meningkatkan skala dan personalisasi promosi pariwisata 4.0. Namun, adopsi AIGC secara masif memunculkan tantangan krusial di ranah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sistem hukum HAKI Indonesia, terutama UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum secara eksplisit mengatur kepemilikan dan perlindungan karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi memicu sengketa dan menghambat inovasi. Selain itu, penggunaan AIGC wajib selaras dengan prinsip pariwisata berkelanjutan, termasuk perlindungan aset budaya nasional dari replikasi atau eksploitasi tanpa atribusi yang jelas. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji adaptasi kebijakan HAKI di Indonesia guna mengatur AIGC dalam konteks promosi pariwisata digital. Penelitian ini berfokus pada harmonisasi antara perlindungan hak cipta di era digital dengan dukungan terhadap inovasi teknologi, sambil menjamin kepatuhan pada prinsip pariwisata berkelanjutan dan perlindungan budaya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang adaptif dan komprehensif bagi pemangku kepentingan untuk menciptakan kerangka hukum yang adil dan pro-inovasi.